Regalia News – Pada tanggal 19 September 2023, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengumumkan bahwa Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara dugaan penodaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ramadhan menyatakan, “Polri telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum, dan penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG.”
Sebelumnya, berkas kasus penodaan agama yang melibatkan Panji Gumilang telah dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik Bareskrim Polri karena dianggap belum lengkap.
Untuk melengkapi berkas perkara tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penyidik diminta untuk melibatkan beberapa saksi tambahan dalam penyelidikan.
“Djuhandani menjelaskan, ada sekitar lima orang saksi tambahan yang akan kami periksa untuk pendalaman lebih lanjut, selain itu, juga ada permintaan untuk satu ahli tambahan, dan ada beberapa pertanyaan yang akan kami ajukan kepada tersangka PG.” ungkapnya.
Ini adalah perkembangan terbaru dalam kasus penodaan agama yang melibatkan Panji Gumilang, dan Bareskrim Polri sedang bekerja untuk memastikan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap sebelum diteruskan ke Kejaksaan Agung.