Regalia News – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Luar Negeri telah berhasil membebaskan 20 warga negara Indonesia yang diduga menjadi korban perdagangan manusia di Myanmar.
Warga negara Indonesia tersebut sekarang sedang dalam proses repatriasi ke Indonesia. Meskipun demikian, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirtipidum Bareskrim Polri) akan terus mengejar tindakan hukum dalam kasus ini.
Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro dari Dirtipidum Bareskrim Polri menyatakan bahwa penyelidikan kasus dugaan perdagangan manusia yang melibatkan 20 warga negara Indonesia di Myanmar telah ditingkatkan menjadi penyelidikan pidana berdasarkan hasil peninjauan kasus dan pemeriksaan beberapa saksi.
“Bareskrim telah melakukan peninjauan kasus terkait kasus tersebut, dan hasilnya adalah peningkatan dari penyelidikan menjadi penyelidikan pidana,” kata Djuhandani kepada wartawan pada Selasa (9/5/2023).
Namun, Djuhandani menjelaskan bahwa Bareskrim belum mengidentifikasi tersangka dalam kasus ini. Proses penyelidikan masih berlangsung.
“Kami saat ini sedang mengumpulkan data dan menyelidiki 20 orang (korban) untuk menentukan apakah ada individu lain yang terlibat dalam pengangkutan mereka. Kami juga sedang memeriksa lima individu terkait laporan polisi yang ada,” tambahnya.
Laporan polisi terkait dugaan kasus perdagangan manusia ini diajukan oleh keluarga dari 20 warga negara Indonesia.
Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL /158/V/ 2023/ BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, keluarga mengidentifikasi dua individu dengan inisial A dan P yang diduga terlibat dalam merekrut korban.