Regalia News – Jakarta, 22-09-2023 – Otoritas Bea dan Cukai sekali lagi telah melakukan operasi pasar sebagai bagian dari upaya mereka untuk memerangi perdagangan rokok ilegal.
Operasi pasar ini adalah komponen penting dari program “Crush Illegal Cigarettes,” yang dilaksanakan secara luas dan sistematis di semua wilayah pemantauan Bea dan Cukai.
Kali ini, operasi tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Bea dan Cukai Parepare dan Bea dan Cukai Banyuwangi.
Encep Dudi Ginanjar, Kepala Humas dan Sosialisasi, menyatakan, “Melalui pelaksanaan operasi pasar sebagai bagian dari penindakan rokok ilegal, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong mereka untuk membantu memutus rantai distribusi rokok ilegal.”ungkapnya.
Operasi pasar yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Parepare mencakup 13 kabupaten dan kota, sementara di Banyuwangi, itu dilakukan di 18 kecamatan. Operasi pasar ini juga merupakan realisasi dari pemanfaatan pembagian pendapatan dari cukai tembakau.
Di Banyuwangi, operasi pasar dilakukan dengan kerja sama dengan Badan Ketertiban Umum (Satpol PP). Selama kegiatan ini, petugas mengunjungi toko-toko ritel yang menjual rokok untuk memeriksa produk rokok yang dijual dan memastikan kelegalannya.
Selain itu, sebagai bentuk edukasi untuk masyarakat, Otoritas Bea dan Cukai memberikan informasi tentang karakteristik rokok ilegal, dampak negatif yang ditimbulkannya, dan prosedur melaporkan keberadaan rokok ilegal.
Keberhasilan operasi pasar di wilayah Banyuwangi tercermin dari hasil penegakan hukum dari Januari hingga Agustus 2023, yang menghasilkan penyitaan 36.396 rokok ilegal berbagai merk. Tindakan penegakan hukum ini berhasil mengamankan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 24.429.284.000.