Regalia News – Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan satu kapal cepat pada tanggal 16 Juni 2022., tanggal dan Waktu Kejadian terjadi pada tanggal 16 Juni 2022, Kapal cepat berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam di perairan Kepulauan Riau.
“Barang yang Diamankan, 80 karton barang kena cukai hasil tembakau (HT) ilegal, 58 karton BKC minuman mengandung etil alkohol (MMEA), Penindakan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai di perairan Kepulauan Riau”. ungkap Undani,
Kronologis Kejadian, Pada 8 Juni 2022, tim patroli Bea Cukai Batam mendapat informasi dari masyarakat tentang kegiatan muat barang yang diduga BKC ilegal di pelabuhan rakyat, Tim patroli melakukan pendalaman informasi dan memastikan keberadaan kapal cepat yang sedang melakukan muat barang BKC ilegal, Pukul 04.00 waktu setempat pada 16 Juni 2022, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat tersebut, meskipun nakhoda dan anak buah kapal berhasil melarikan diri.
Hasil Pemeriksaan Ditemukan BKC ilegal jenis HT dan MMEA dalam kapal cepat tersebut, Barang yang diamankan berupa 800.000 batang rokok ilegal dan 452.160 milliliter minuman mengandung etil alkohol, Estimasi nilai barang yang diamankan sebesar Rp. 2.343.080.000.Potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp. 1.951.687.000.
Kasus Rokok Ilegal Terdahulu Bea Cukai telah melakukan sejumlah tindakan untuk memberantas rokok ilegal sebelumnya, hingga April 2022, Bea Cukai telah mengamankan 2.322.724 batang rokok ilegal dan 700,86 liter minuman mengandung etil alkohol.
Pada tahun 2021, Bea Cukai berhasil menindak 86 kasus rokok ilegal dengan barang yang diamankan senilai Rp 79,49 miliar dan potensi kerugian negara sebanyak Rp 51,81 miliar.
Upaya Pencegahan dan Kerjasama, Bea Cukai terus berupaya bersama aparat penegak hukum lain dan masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal, sinergi dan kolaborasi diharapkan dapat memberikan hasil optimal dalam menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam.