Regalia News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RC terkait kepemilikan narkoba jenis sabu. RC ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu seberat 0,46 gram di dalam kotak rokok merek Dji Sam Soe.
Menurut Kasat Resnarkoba, AKP Efendi, peristiwa penangkapan terjadi pada hari Rabu, 15 Februari, di sebuah kedai kopi di Jl. D. I Panjaitan Km 9. Saat RC diperiksa, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,46 gram.
Sabu tersebut diduga merupakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman, dan dibungkus plastik bening di dalam kotak rokok Dji Sam Soe yang dimiliki oleh pelaku. Paket tersebut kemudian ditemukan di dalam kertas pembungkus batang rokok Dji Sam Soe.
RC beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba menutup pernyataannya dengan mengkonfirmasi bahwa penanganan kasus ini akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait kepemilikan dan peredaran narkoba yang mungkin terlibat.
Sumber : Humas Polresta Tanjungpinang