74.23 F
Indonesia
12/07/2025
https://www.regalianews.com
Hukrim

Dua Beradik Diduga Terlibat Curanmor

Regalia News – Dua bersaudara Do dan De diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang atas dugaan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik tetangga di kosan Jalan Kendal Sari, Kelurahan Sei Jang, Tanjungpinang, Kamis (11/6) lalu.

Bersama dua beradik ini, Polisi juga mengamankan satu penadah barang curian beriniaial An termasuk Fa satu orang diduga pelaku turut membantu menjual sepeda motor korban saat itu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada 10 Juni 2020 lalu.

“Saat itu awalnya korban pulang kerja dan kerja melihat sepeda motornya sudah hilang. Korban sempat mencari, namun tidak ketemu,”kata Rio saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (13/6/2020).

Mendapat laporan tersebut, lanjut Kasatreskrim, pihak langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi sepeda motor Supra X milik korban berada ditempat penadah, kemudian langsung dimankan.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, kemudian ditangkap Fa yang turut serta menjual sepeda motor yang dicuri dua pelaku tersebut.

“Modusnya salah seorang pelaku pernah menduplikat kunci sepeda motor korban, sehingga timbul niat melakukan pencurian,” ucapnya.

Rio menyebutkan sepeda motor curian tersebut digadaikan kepada An melalui pelaku Fa senilai Rp.700 ribu.

Rio juga menyebutkan, hasil pencurian sepeda motor tersebut diduga digunakan kedua pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.

“Karena saat ditangkap kedua pelaku dalam keadaan teler, baru siap gunakan sabu,” jelasnya.

Perbuatan kedua pelaku pencurian tersebut dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 KHUP.

“Sedangkan dua penadahnya dapat dijerat dengan Pasal 480 KHUP,”tutupnya (Red)

Related posts

https://www.regalianews.com