Regalia News — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Aceh karena diduga terlibat dalam jaringan terorisme. Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/8) di dua lokasi berbeda di Banda Aceh.
Kedua ASN yang diamankan berinisial MZ alias KS (40), pegawai di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh, dan ZA alias SA (47), pegawai di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.
Menurut informasi yang diperoleh, MZ ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Banda Aceh. Sementara ZA diamankan oleh tim Densus 88 di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
Selain penangkapan, Densus 88 juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas maupun penyimpanan barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana terorisme.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto membenarkan penangkapan tersebut. Informasi sementara memang benar, ada dua ASN di Aceh yang ditangkap oleh Densus 88 terkait terorisme.
“Polda Aceh hanya melakukan pengamanan saat penggeledahan, untuk detailnya, kami masih menunggu laporan dari Kasatgaswil Aceh Densus 88,” ujarnya dalam keterangan singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait peran maupun keterlibatan kedua ASN dalam jaringan teror yang dimaksud, proses hukum selanjutnya sepenuhnya ditangani oleh Densus 88.