Regalia News – DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengadakan Rapat Paripurna ke-08 dan ke-09 Masa Sidang Ke-1 Tahun Anggaran 2024 di Ruang Balairung Wan Seri Beni, Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, pada Senin, (18/03/2024).
Rapat Paripurna ini diadakan untuk membahas Jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (FP4GNPN).
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Peraturan Daerah tentang FP4GNPN.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, SH, dan dihadiri oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, serta Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam rapat Paripurna ini, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, memberikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
“Menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait mekanisme pembentukan produk hukum daerah, kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam proses pembentukan produk hukum daerah didasarkan pada tahapan-tahapan yang diatur dalam UU 12 Tahun 2011 beserta perubahannya, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang menjadi dasar hukum dalam pembentukan produk hukum daerah,” ujar Ansar.
“Sedangkan terkait upaya ‘Pemberantasan’ sebagaimana yang diungkapkan dalam Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar, RANPERDA ini merupakan fasilitasi atau upaya oleh Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, untuk tindakan pemberantasan berada pada instansi penegak hukum,” lanjutnya.
Yang terakhir, mengenai pendanaan yang dibahas dalam pandangan umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Nasdem, dalam hal dana tanggung jawab sosial perusahaan/CSR, untuk pengaturannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/CSR.
“Sedangkan dalam hal pemberian dana dari pemerintah dalam RANPERDA ini tidak diatur, karena hal itu dengan sendirinya akan merujuk pada peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah,” tutupnya.
Setelah mendengarkan jawaban Pemerintah terkait Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, DPRD Provinsi Kepulauan Riau melanjutkan Paripurna dengan Pembentukan Panitia Khusus terhadap Peraturan Daerah tersebut.
Setelah diskusi dan pemungutan suara dilakukan, terpilihlah Asmin Patros SH., M.Hum sebagai Ketua Pansus, Bobby Jayanto, S.Ip dan Uba Ingan Sigalingging, S.Sn sebagai Wakil Ketua.
Serta Anggota yang terdiri atas Saproni, SE; Taufik; Sugianto, SH; Taba Iskandar, SH., MH., M.Si; H. Teddy Jun Askara, SE., MM; Yusuf, S.Mn., MM; Muhammad Syahid Ridho, S.Si; Sahmadin Sinaga, SE., MM; Muhaimin Ahmad Nasution, ST; Surya Sardi, ST., MM; Yudi Kurnain, SH.,MH; dan Suigwan.
Editor : Abdullah
Sumber : Humas DPRD Kepri