Regalia News – Tim teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang diduga pelaku berinisial RD alias R (28) di Jalan S. Parman terminal Muka Kuning, sebagai pemiliki Narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket seberat 103 gram, di Jalan S. Parman terminal Muka Kuning, Kota Batam, Selasa (26/5/20).
“Kronologi penangkapan adalah pada Selasa (26/5/20) sekira pukul 22.45 wib Tim teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa dengan menangkap seorang laki-laki berinisial RD alias R di Jalan S. Parman terminal Muka Kuning, Kota Batam,”kata
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Kamis (28/5)
Dikatakan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 Paket seberat 21.15 gram yang disimpan didalam bungkusan plastik bening.
“Selanjutnya tim melakukan interograsi kepada RD alias R dan mengaku masih ada menyimpan Narkotika jenis sabu di salah satu Hotel di wilayah Batu aji, Kota Batam,”tutur Harry
Selanjutnya tim bergerak menuju tempat tersebut dan melakukan penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 95.5 gram, 4.0 gram dan 1.4 gram
Disampaikan, tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta beralamat di Kampung Tengah, Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam tersebut selanjutnya diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
“Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”tutup Kabid Humas Polda Kepri.(red)