74.23 F
Indonesia
12/07/2025
https://www.regalianews.com
Hukrim

Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus Pemilik 25,52 Gram Sabu

Regalia News – Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus dan mengamankan 1 orang pria berinisial S diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 25,52 Gram saat ditangkap di tepi Jalan TOP 100 Jodoh, tepatnya di jalan Duyung , Kecamatan. Batu Ampar, Kota Batam, Jumat (8/5) sekira pukul 23.00 WIB

Pengungkapan kasus itu brawal informasi didapatkan, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak menuju ke TOP 100 Jodoh Batu Ampar Batam dengan melakukan upaya paksa berupa penangkapan pelaku tersebut saat kedapatan membawa barang diduga narkoba jenis sabu disimpan di dalam bungkusan plastik merek Borobudur.

“Setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri membawanya ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,”kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S melalui rilisnya

Atas perbuatan nya tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, jelas Kabid Humas Polda Kepri.(red)

Related posts

https://www.regalianews.com