75.38 F
Indonesia
12/07/2025
https://www.regalianews.com
Hukrim

Dit Reskrimsus Polda Kepri Ringkus Penyebar Ujaran Kebencian di FB

Regalia News – Tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil meringkus seorang pria berinisial UN sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana penyebar ujaran kebencian melalui media sosial (Medsos) Facebook (FB), Jumat (12/6/2020) lalu

Hal ini diungkapkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno didampingi oleh Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., pada saat Konferensi Pers di Media Center Polda Kepri, Selasa (16/6/20).

“Disaat bangsa kita sedang menghadapi Pandemi Covid – 19 yang menjadi keprihatin kita bersama dan disaat sulit seperti ini masih ada orang yang menyebarkan ujaran kebencian yang kita harapkan peduli dengan keadaan bangsa namun menyebarkan kebencian di Medsos, “kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.

Disampaikan, semua pihak seharusnya diharapkan bersatu padu dan peduli dalam mengikuti himbauan pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Polda Kepri secara konsistensi selalu secara giat melakukan Patroli ‘Cyber’ Untuk menjaga ketertiban masyarakat berhasil tim mendapati sebuah akun yang menyebar kebencian di media sosial” tutur Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri

Diterangkan, kronologis kejadian berawal Rabu 10 Juni 2020 sekira pukul 17.15 Wib tersangka UN melihat postingan video dari group Facebook dengan nama video millenial.

Kemudian setelah menonton video tersebut, tersangka UN pada hari yang sama membagikan (share) video tersebut ke akun Facebook miliknya dan juga membagikan ke akun group Facebook P4WB “Bakti Bumi Madani”.

“Adapun isi video tersebut memiliki muatan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas sara”. Jelas Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri.

Atas dasar tersebut, selanjutnya pada Jumat 12 Juni 2020 tim berhasil mengamanakan tersangka dan dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka tidak kenal dengan orang yang ada di dalam video dan orang yang membuat video tersebut.

“Tujuan tersangka UN membagikan (share) video tersebut karena tersangka UN merasa kecewa dengan Presiden Jokowi, sehingga dengan membagikan video tersebut ke akun Facebook miliknya dan akun group Facebook P4WB maka banyak orang yang dapat melihat postingan itu, sehingga nantinya orang merasa tidak suka dengan pemerintahan atau Presiden Jokowi”. Jelas Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri.

Selain tersangka UN juga diamankan barang bukti berupa postingan dari akun Facebook atas nama inisial UN dan 1 unit handphone merk Xiaomi.

Dir Reskrimsus Polda Kombes Pol Hanny Hidayat juga menyampaikan bahwa atas dugaan tindak pidana tersebut memenuhi unsur pada pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.

“Tersangka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling Banyak Rp 1.000.000.000,-.” Tutup Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri (Red)

Related posts

https://www.regalianews.com