Regalia News — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melakukan verifikasi terhadap dua aset sitaan yang berlokasi di kawasan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengamanan dan pengelolaan aset negara yang tengah menjalani proses hukum.Senin, 7 Juli 2025
Kegiatan verifikasi ini dipimpin oleh Plt. Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset BPA, Emilwan Ridwan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Pertamina, manajemen dan kuasa hukum PT OTM, jaksa penuntut umum dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Cilegon.
Dua aset yang disita oleh penyidik JAM Pidsus pada 11 Juni 2025 itu meliputi:
- Tanah dan bangunan seluas 31.921 m² (SHGB No. 119) atas nama PT OTM.
- Tanah dan bangunan seluas 190.684 m² (SHGB No. 32), termasuk bangunan serta benda-benda bernilai ekonomis yang berada di atasnya.
Saat ini, perkara terkait kedua aset tersebut telah memasuki tahap penuntutan. Sejak akhir Juni 2025, pengelolaan aset secara resmi telah diserahkan kepada BPA guna menjaga nilai guna, menghindari kerusakan, dan mencegah potensi penyalahgunaan selama proses hukum berlangsung.
Verifikasi ini juga merupakan bagian dari proses penitipan pengelolaan aset kepada pihak yang berkompeten, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023.
BPA menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen dalam memastikan aset negara yang sedang dalam proses hukum tetap terkelola dengan baik dan tidak menjadi beban negara.mperkuat tata kelola aset negara secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab—terutama terhadap aset strategis yang berkaitan dengan sektor energi dan infrastruktur nasional.ergi dan ketahanan nasional.
Sumber : Kejaksaan Agung