75.38 F
Indonesia
12/07/2025
https://www.regalianews.com
Hukrim

Anton Peragakan 33 Adegan Bunuh Wanita di Pantai Impian

Regalia News – Polres Tanjungpinang mengelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Seven Antojemen Silitonga alias Anton (42) terhadap wanita
Miske Tan (49) warga Dabo Singkep, Lingga, yang mayatnya ditemukan mengapung tanpa busana di kawasan Pantai Impian Tanjungpinan pada 15 Mei 2020 lalu, Rabu (3/6/2020)

Dalam rekonstruksi tersebut polisi menghadirkan tersangka Anton dengan memperagakan sedikitnya sebanyak 33 adegan yang dimulai sejak awal bertemu dengan korban saat mangkal di Jalan Yusuf Kahar tepat nya didepan Hotel Sampurna Jaya, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Beberapa saat kemudian tersangka Seven memakai baju tahanan Polisi warna kuning melewati jalan tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter.

Lalu korban memanggil tersangka untuk singgah, sehinggaa terjadilah transaksi kencan antara keduanya dan disepakati
Rp. 200 ribu sekali kencan, ditambah Rp.50 ribu dengan alasan untuk mami korban saat itu.

Setelah disepakati tarif tersebut, tersangka langsung menyerahkan uang kepada korban dan keduanya lalu menuju kedai tuak milik tersangka di Pantai Impian.

Setelah tiba di kedai, keduanya langsung masuk dalam kamar. Tersangka dalam kondisi mabuk berat langsung berbaring di atas kasur bersama korban, namun tersangka mengaku belum sempat melakukan hubungan badan dengan korban.

Dalam kondisi mabuk berat teraebut, tersangka mengaku semlat melihat korban mengambil uang yang tergantung dalam kantong kresek di warung tuak itu, dan langsung keluar kamar.

Mendapati hal itu, tersangka lalu berusaha mengejar korban sambil membawa martil yang tergantung dalam kamar.

Tepatnya depan pintu, tersangka langsung menarik baju korban dan korban melawan dengan mencakar muka korban.

Mendapatkan perlawanan itu, haluan trsangka langsung memukul korban dengan martil dan sehingga korban terjatuh. Kemudian tersangka kembali memukul kepala korban sebanyak empat kali hingga korban tewas.

Setelan korban tewas, tersangka kemudian menyeret tubuh korban dan langsung dibuang ke laut, tidak jauh dari warung tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengungkapkan, dari rekonstruksi yang dilakukan, terdapat 33 adegan yang diperagakan tersangka hingga terjadi pembunuhan.

“Atas perbuatanya, tersangka Anton dapat dijerat sebagaimana diatur dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan Pembunuhan berencana,”kata Kasat Reskrim ini pada wartawan di TKP.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka Seven Anton Jimen Silitonga ditangkap sebagai pelaku pembunuhan Miske Tan. Awalnya Warga digegerkan atas penemuan mayat terapung di laut. Jasad wanita itu ditemukan mengapung tanpa identitas di Pantai Impian.

Hasil penyelidikan Polisi, akhirnya tersangka Anton mengaku, ia yang membunuh dan membuang jasad korban korban Miske Tan ke laut.red

Related posts

https://www.regalianews.com