Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman Ganja di Toraja Utara

Peredaran ganja tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setibanya di lokasi penerima sesuai alamat pengiriman, tim langsung mengamankan seorang pria berinisial JB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan uji narcotest, paket tersebut dipastikan mengandung ganja,” ungkap Eri.

Related posts

Satgas Pangan Polda Jabar Bongkar Peredaran Beras Curang Bernilai Miliaran Rupiah

KPK Dorong Penguatan APIP sebagai Ujung Tombak Pencegahan Korupsi di Daerah

Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More