Regalia News — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika, dalam operasi terbaru, aparat berhasil membongkar jaringan narkoba lintas kecamatan dan menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam mata rantai distribusi barang haram tersebut.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 2,38 gram sabu-sabu dan 2.980 butir pil koplo berlogo LL, serta sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai, alat komunikasi, dan kendaraan bermotor, Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, dalam keterangannya pada Kamis (7/8/2025),
“Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Gresik, ini bukti nyata komitmen kami memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Ahmad Yani.
Rangkaian Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan BB (25) di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah, dari tangan BB, polisi menyita dua paket sabu masing-masing seberat ±0,051 gram dan ±0,043 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Pemeriksaan terhadap BB membuka identitas tersangka lain, yakni RAS (30), yang diamankan di sebuah warung kopi di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun, RAS berperan sebagai perantara yang mendapatkan sabu dari ERWR (18) dan rekannya SA (28).
Keduanya ditangkap di sebuah tempat kos di desa yang sama, dari interogasi terhadap keduanya, polisi kemudian menggerebek kediaman tersangka utama, SZ (30), warga Kecamatan Sidayu yang tinggal di kos tersebut.
Dalam penggeledahan, SZ kedapatan menyimpan 17 paket sabu seberat total 2,38 gram, 2.980 butir pil koplo, serta 1 pack plastik klip besar siap edar.
“Sabu dikemas dalam berbagai ukuran dan warna isolasi, mengindikasikan bahwa pelaku adalah pemain besar, ia juga diduga kuat sebagai pemasok pil koplo ke perantara lain,” ungkap AKP Ahmad Yani.
Barang Bukti yang Disita
- Sabu-sabu: ±2,38 gram (17 paket)
- Pil koplo LL: 2.980 butir
- Uang tunai: Rp1.400.000
- 5 unit handphone
- 2 sepeda motor
- 1 timbangan digital
- Plastik klip kosong
Jerat Hukum dan Langkah Lanjut
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman hukuman terhadap mereka mencapai di atas lima tahun penjara.
Polres Gresik menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Mereka ini punya peran berantai. Ada yang sebagai pemakai, pengedar kecil, hingga pengepul. Kami akan terus dalami dan kembangkan jaringannya,” tandas Kasatresnarkoba.
Selain penindakan, upaya preventif juga akan diperkuat melalui edukasi dan pelibatan aktif masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif, segera laporkan ke kami atau gunakan Hotline Lapor Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkas AKP Ahmad Yani.
Sumber : Humas Polda Jatim