Regalia News – Satgas Pangan Polri menggelar rekonstruksi lapangan di fasilitas produksi PT Padi Indonesia Maju, Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Serang, Banten, menyusul dugaan pelanggaran standar mutu dalam proses produksi beras.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri yang juga Kasatgas Pangan, Brigjen Pol Helfi Assegaf, guna memastikan proses produksi berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi standar kualitas pangan nasional.6 Agustus 2025
Menurut Helfi, pabrik ini memiliki kapasitas produksi sekitar 300 ton beras per hari dengan sistem otomatis, mencakup pengeringan, penggilingan, pemolesan, pemisahan, dan pengemasan beras.
Seluruh proses memakan waktu sekitar 20 jam, dengan seharusnya dilakukan uji sampling oleh Quality Control (QC) setiap dua jam.
Namun, Satgas menemukan pengawasan mutu tidak berjalan optimal. “QC hanya melakukan uji sampling satu hingga dua kali saja. Akibatnya, produk akhir masih mengandung sisa menir, meskipun dalam jumlah kecil,” ungkap Helfi.
Selain itu, Satgas juga mencatat adanya kelebihan berat 200 gram dalam kemasan 25 kg beras untuk menyesuaikan sistem pengemasan otomatis, praktik ini dinilai berisiko merugikan konsumen dan memerlukan pengawasan lebih ketat, lebih lanjut, dari 22 petugas QC yang bekerja, hanya satu yang memiliki sertifikasi.
“Manajemen wajib segera melakukan pelatihan dan sertifikasi untuk menjamin mutu,” tegasnya.
Tiga orang yang terkait dengan kasus ini diketahui tidak berada di lokasi dan tengah menjalani proses hukum, meski demikian, aktivitas produksi dan distribusi perusahaan tetap berlangsung normal.
Rekonstruksi ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap industri beras nasional demi menjaga kualitas dan keamanan pangan.
Sumber : Humas Polri