Regalia News – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri masih mendalami peran produsen beras Toko SY (kemasan merek Jelita) dan PT PIM Wilmar (kemasan merek Sania) dalam kasus dugaan pelanggaran mutu beras premium.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyatakan bahwa penyidik belum menetapkan kedua perusahaan sebagai tersangka karena masih menunggu alat bukti yang cukup.
“Kita membangun konstruksi hukum yang kuat. Alat buktinya juga harus kuat, agar tidak mempersulit jaksa penuntut umum dalam proses penuntutan nantinya,” ujar Brigjen Helfi, Jumat (1/8/2025).
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Kelengkapan dokumen, barang bukti, dan keterangan saksi menjadi syarat penting dalam menelusuri unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Kita cari dokumen satu per satu, termasuk hasil produksi dan barang bukti lainnya yang berkaitan. Penguatan konstruksi hukum terus kita lakukan,” tegasnya.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri telah menetapkan tiga petinggi PT FS sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Editor : Abdullah
Sumber : Humas Polri