Regalia News — Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu paket ganja kering seberat satu kilogram yang dibungkus lakban cokelat.
Selain ganja, petugas juga menyita tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi, yakni OPPO warna hijau, iPhone XS warna gold, dan Realme warna biru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku memperoleh ganja dari seorang pria berinisial Sandro, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, ganja tersebut akan dijual kembali.
Polisi menduga kuat adanya jaringan peredaran narkotika terorganisir yang melibatkan pelaku lintas wilayah. Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap jaringan tersebut dan menangkap pelaku lainnya.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Cirebon menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Sumber : Humas Polda Jabar