Regalia News – Tiga orang pelaku tambang emas ilegal diamankan Polres Kuantan Singingi dalam Operasi PETI Kuantan 2025 pada Minggu (3/8/2025) sore sekitar pukul 17.30 WIB. Ketiganya ditangkap saat beraktivitas tanpa izin di Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah.
Pelaku berinisial Y (60), RA (49), dan MK (50) menggunakan peralatan tradisional untuk menambang tanpa izin usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158.
Polisi menyita barang bukti berupa mesin diesel, selang, nozzle, dulang, karpet, dan asbuk besi. Ketiganya kini diamankan di Mapolres Kuansing.
Wakapolda Riau Brigjen Pol. A. Jossy Kusumo mengapresiasi pengungkapan ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku tambang ilegal karena merusak lingkungan dan merugikan negara.
Kasat Reskrim AKP Shilton menyebut pemeriksaan masih berlangsung dan penyidik tengah menyelesaikan administrasi serta proses penyitaan barang bukti.
“Ia juga mengajak masyarakat turut serta melaporkan aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Kuansing”.ujar AKP Shilton
Sumber : Humas Polda Riau