Regalia News — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu di pesisir Desa Kapas, Tolitoli, Kamis (24/7).
Tiga tersangka, yakni JK (68), HS (47), dan S (28), ditangkap saat merapat ke daratan menggunakan speed boat. Polisi menyita dua karung berisi masing-masing 15 paket sabu serta tiga ponsel yang digunakan dalam operasi penyelundupan.
Menurut Dirresnarkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring, JK dan HS sempat menempuh rute Tolitoli–Tarakan–Berau hingga Semporna, Malaysia, untuk mengambil sabu dari jaringan internasional.
“Ini jaringan lama yang sudah kami pantau sejak 2021. Sekitar 150 ribu jiwa berhasil diselamatkan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (28/7).
Ketiga tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar. Polisi masih memburu anggota jaringan lainnya.
Sumber : Humas Polda Sulteng