Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Penjual Produk Kadaluwarsa, Diduga Libatkan Oknum Perusahaan Mitra Alfamart

Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik penjualan produk pangan dan kosmetik kadaluwarsa yang dilakukan secara ilegal.

  • Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g, serta ayat (2) dan (3) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
  • Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan/atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,
  • Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Related posts

Polres Kuansing Tangkap Tiga Pelaku Tambang Emas Ilegal

Kapolri dan Menteri Imipas Teken MoU Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara

Polda Sumut Bongkar Pabrik Ekstasi di Kantor OKP Medan Maimun

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More