Regalia News — Dalam momentum peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang jatuh pada 30 Juli, Kepolisian Republik Indonesia menegaskan komitmennya berada di garda terdepan dalam pencegahan, penindakan, serta perlindungan terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Direktur Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Tipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menyampaikan bahwa peringatan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen bangsa bahwa TPPO merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang serius.
“Perdagangan orang merampas hak, martabat, dan masa depan para korban. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Brigjen Azizah dalam unggahan di akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, Rabu (30/7/2025).
Ia menekankan bahwa TPPO adalah kejahatan yang terorganisir lintas negara, kompleks, dan memerlukan penanganan yang komprehensif. Oleh karena itu, menurutnya, penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor, koordinasi antar lembaga, serta keterlibatan aktif masyarakat.
“Polri terus memperkuat sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, memperluas edukasi publik, serta meningkatkan kapasitas penyidik dan penyelidik, khususnya di wilayah-wilayah rawan perdagangan orang,” jelasnya.
Brigjen Azizah juga menegaskan bahwa penindakan semata tidak cukup. Strategi pencegahan dan penyelamatan korban harus menjadi prioritas utama. Ia pun mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan waspada terhadap berbagai modus eksploitasi, seperti tawaran pekerjaan fiktif di luar negeri atau janji kesejahteraan palsu.
“Laporkan jika melihat tanda-tanda atau indikasi perdagangan orang. Jangan ragu. Setiap laporan adalah bentuk penyelamatan,” pungkasnya.
Melalui peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia 2025 ini, Polri berharap seluruh komponen bangsa dapat memperkuat komitmen bersama dalam melindungi kelompok rentan dan menghentikan rantai kejahatan perdagangan orang di Indonesia.
Sumber : Humas Polri