Regalia News — Kepolisian Daerah Jawa Barat terus mengembangkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sindikat penjualan bayi lintas provinsi hingga ke Singapura. Terbaru, penyidik mengamankan tambahan tersangka dan korban di Pontianak, Kalimantan Barat.31 Juli 2025
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, bayi-bayi yang menjadi korban dikirim dari Bandung ke Pontianak sebelum diterbangkan ke Singapura untuk diserahkan kepada orang tua adopsi.
Salah satu temuan krusial dalam pengembangan kasus adalah dugaan keterlibatan oknum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Kubu Raya, Kalimantan Barat.
“Oknum tersebut diduga memfasilitasi pembuatan dokumen palsu untuk melengkapi identitas bayi sebelum dibawa ke luar negeri”. ungkap Kombes Surawan
“Ini menunjukkan jaringan mereka sangat terorganisir dan melibatkan berbagai pihak,” ujar Surawan.
Sejauh ini, Polda Jabar telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka, dengan dua lainnya masih buron. Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, antara lain sebagai agen pembuat dokumen palsu, perantara, penampung, pengasuh bayi, pengantar ke Singapura, perekrut bayi, hingga agen utama di Indonesia. Dua pelaku yang masih dalam pengejaran adalah Yuyun dan Wiwit.
Total korban yang berhasil diidentifikasi mencapai 24 bayi.
Kasus ini menegaskan komitmen Polda Jabar dalam memberantas perdagangan orang, khususnya yang melibatkan anak-anak. Polisi terus mendalami jaringan sindikat untuk membongkar seluruh aktor yang terlibat.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap praktik adopsi ilegal dan segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan bayi.
Editor : Abdullah
Sumber : Humas Polda Jabar