Dua Perusahaan di DIY Musnahkan Pita Cukai Kadaluarsa di Bawah Pengawasan Bea Cukai Yogyakarta

Pemusnahan ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2013

Related posts

Polresta Cirebon Amankan Tiga Pemuda Penyalahguna Ganja, 1 Kg Barang Bukti Disita

Polda Riau dan Polres Kuansing Ungkap Keberhasilan Operasi PETI 2025, 24 Rakit Ilegal Dimusnahkan

Polres Kuansing Tangkap Tiga Pelaku Tambang Emas Ilegal

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More