Regalia News — Dua perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni PT Merapi Agung Lestari (MAL) dan PT Sata Jaya Sejahtera, melakukan pemusnahan pita cukai yang telah melewati batas masa berlaku. Kegiatan ini dilaksanakan di bawah pengawasan langsung Bea Cukai Yogyakarta, sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemusnahan ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Dalam Negeri Dalam Rangka Pengembalian Cukai, sebagaimana terakhir diubah dengan PER-28/BC/2019.
PT Merapi Agung Lestari melaksanakan kegiatan pemusnahan pada Kamis (3/7), di kompleks pabrik perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Bantul. Barang kena cukai yang dimusnahkan berupa 65.320 batang rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) merek Dji Pek Lak, dengan nilai total mencapai Rp7.969.040,00. Pemusnahan dilakukan dengan cara pencacahan menggunakan mesin, untuk menjaga kualitas produk yang beredar di pasaran.
Sementara itu, PT Sata Jaya Sejahtera, perusahaan pengolahan hasil tembakau di Kabupaten Sleman, melaksanakan kegiatan serupa pada Senin (7/7). Proses pengolahan kembali tembakau dan pemusnahan pita cukai dilakukan berdasarkan dokumen CK-2 dan merujuk pada ketentuan peraturan yang sama. Dalam kegiatan ini, pita cukai yang rusak dipastikan tidak dapat digunakan kembali dan diproses ulang sesuai prosedur yang ditetapkan.
Pemusnahan dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan pita cukai dalam peredaran hasil tembakau ilegal. Seluruh proses diawasi secara ketat oleh pejabat Bea Cukai Yogyakarta guna menjamin akuntabilitas dan integritas pelaksanaannya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani, menyampaikan bahwa kepatuhan para pelaku usaha ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap pengawasan cukai serta penguatan tata kelola industri hasil tembakau.
“Bea Cukai terus mendorong seluruh pemegang izin agar menjalankan kewajiban administratif secara konsisten demi mencegah peredaran produk ilegal dan menjaga persaingan usaha yang sehat,” ujar Riri.
Sumber : Admin Web Bea dan Cukai