Regalia News – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, fenomena pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece menjadi sorotan publik. Bendera hitam bergambar tengkorak itu tampak berkibar di sejumlah lokasi, mulai dari kendaraan pribadi hingga aksi unjuk rasa, dan viral di media sosial.
Polda Jawa Barat hingga kini belum mengambil langkah penindakan. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari pimpinan.
“Bendera One Piece sedang kami data. Manakala ada perintah, kami tindak,” ujar Hendra kepada wartawan, Minggu (4/8/2025).
Menanggapi maraknya bendera tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menilai pengibaran simbol bajak laut itu bisa dianggap sebagai bentuk provokasi yang mencederai kehormatan simbol negara.
“Kreativitas masyarakat tetap dihargai, selama tidak melanggar hukum atau merendahkan simbol negara,” tegas Budi. “Jika ada unsur kesengajaan dan provokasi, maka pemerintah akan bertindak tegas dan terukur.”
Budi mengingatkan adanya sanksi hukum bagi tindakan yang merendahkan bendera merah putih sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tetap menghormati simbol negara sebagai bentuk penghargaan atas perjuangan para pahlawan.
Sumber : Humas Polda Jabar