Regalia News — Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polri, BNN RI, dan Direktorat Interdiksi Narkotika berhasil menggagalkan enam upaya penyelundupan narkotika internasional dalam serangkaian operasi gabungan sepanjang April hingga Juli 2025. Total barang bukti yang diamankan mencapai ±2.697 gram sabu, ±1.205 butir ekstasi (MDMA), ±1.190 gram daun Catha Edulis (mengandung Cathinone), ±4.700 gram cairan Etomidate, ±4,8 gram ganja, dan ±4 butir tablet Happy Five.
Dalam konferensi pers, Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa penindakan ini juga berhasil mengamankan 10 tersangka, terdiri atas 5 WNI dan 5 WNA asal Belanda, Jerman, Singapura, Malaysia, dan Tiongkok.
Rangkaian Penindakan:
- 4 April 2025 – Kiriman dari Afrika Selatan berisi sabu 856 gram disamarkan dalam buku anak. Tiga WNI (AW, RS, AG) ditangkap.
- 16 & 21 April 2025 – Dua paket dari Jerman berisi total 1.193 butir ekstasi diselundupkan dalam kaleng permen dan pakaian anak. Dua WNA, LT (Belanda) dan DD (Jerman), diamankan.
- 1 Mei 2025 – Paket dari Malaysia berisi sabu 856 gram disembunyikan dalam suku cadang motor. Seorang WNI, MA, ditangkap.
- 9 Mei 2025 – Paket dari India berisi daun kering Catha Edulis seberat 1.190 gram. Satu WNI, SKA, diamankan sebagai saksi. Narkotika dipesan oleh WNA inisial AE.
- 1 Juli 2025 – Kiriman dari Malaysia berisi sabu 985 gram disembunyikan dalam lampu LED. WNI inisial AJ diamankan.
- 7 Juli 2025 – Dua penumpang asal Malaysia kedapatan membawa cairan Etomidate (4,7 kg), ganja, ekstasi, dan Happy Five. Seorang WNA Tiongkok, XL, diamankan saat hendak menerima barang di hotel area Bandara Soetta.
Hasil pengembangan mengarah pada penggerebekan laboratorium rumahan di kawasan elit Tangerang, yang digunakan untuk produksi vape berbahan Etomidate. Petugas menemukan ribuan cartridge kosong dan plastik kemasan siap edar.
Komitmen dan Tantangan
Gatot menegaskan bahwa modus penyelundupan kini semakin canggih dan bergeser ke produksi New Psychoactive Substances (NPS) yang belum dikategorikan sebagai narkotika. Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dan partisipasi masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba.
“Dari seluruh penindakan ini, kami memperkirakan sekitar 25.653 jiwa generasi bangsa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” tegas Gatot.
Para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sumber : Admin Web Bea dan Cukai