Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama semester I tahun 2025.

Related posts

Polda Sumut Bongkar Pabrik Ekstasi di Kantor OKP Medan Maimun

Polda Sumut Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita 26 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Polda Bali Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Pemerasan WNA Rusia, Empat Pelaku Ditangkap

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More