Polda Sulut Gagalkan Pengiriman 10 kg Emas Terindikasi PETI

Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Yudhiawan Wibisono, S.I.K., M.Si.

Regalia News – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg emas yang diduga hasil dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polda Sulut pada Rabu (24/4/24).

Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Yudhiawan Wibisono, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut telah menangkap 3 tersangka pelaku tindak pidana pertambangan.

“I Ketiga tersangka, yaitu LS (58) perempuan, MR (35) lelaki, dan RH (36) lelaki, diamankan pada hari Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado,” ujar Irjen. Pol. Yudhiawan Wibisono.

Para tersangka kedapatan hendak mengirimkan batangan emas yang diduga hasil dari pertambangan emas ilegal di Sulawesi Utara melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado, dengan tujuan menjualnya kembali di Surabaya.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita, Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melakukan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat total sekitar 10 kilogram, yang telah dikemas rapi dalam 1 buah ransel berwarna hitam yang dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado,” jelas Irjen. Pol. Yudhiawan Wibisono.

Kapolda Sulut menjelaskan bahwa ketiga tersangka beserta barang bukti, yaitu 19 batang emas dengan berat total sekitar 10 kilogram serta sejumlah peralatan pengolahan emas, langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” tutup Kapolda Sulut.

Editor : Abdullah
Sumber : Humas Polda Sulawesi Utara

Related posts

Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal di wilayah Aceh

Bea Cukai Dampingi Mendag Ekspos Temuan Kapal Tanker Tanpa Izin Impor

Polri-KKP Gagalkan Penyelundupan 125 RIbu Benih Lobster Senilai 25 Miliar