Regalia News – Satres Narkoba Polres Bintan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) jenis narkotika berupa 55 butir pil ekstasi dan happy five dengan cara diblender, Senin (8/6/2020)
Barang bukti narkotikan itu merupakan hasil tangkapan dua tersangka berinisial SH (23) dan OR (30) oleh Sares Narkoba Polres Bintan beberapa waktu lalu.
Pemusnahan BB itu langsung Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono dan disaksikan Kepala Kejari Bintan Sigit Prabowo dan Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias dan jajaran.
Kapolres Bintan AKBP Bambang menyampaikan, pada penangkapan para tersangka anggotanya harus berkejar-kejaran. Tersangka SH kata dia, sempat meloloskan diri.
“Sempat kabur hingga 25 Kilometer dan berhasil kita amankan di depan Hotel Citra,” ungkap Bambang.
Dari keterangan tersangka SH kata Bambang, anggotanya mengembangkan dan berhasil meringkus tersangka OR dikawasan Dompak.
“Barang itu dari OR yang berasal dari orang Tanjung Balai yang tinggal di Malaysia,” timpalnya.
Kedua tersangka tampak pasrah melihat barang haram miliknya dimusnahkan petugas, Bambang mengatakan, tersangka dikenai Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1997 tentang psikotropika.
“Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal pidana mati atau seumur hidup,” ujarnya. (red)