Regalia News – Henky bin Toni terdakwa diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu seberat 12 kilogram, termasuk jenis ekstasi sebanyak 230 butir dan jenis Happy Five sebanyak 357 butir hasil tangkapan tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada November 2019 di jalan Pelantar I Tanjungpinang, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang selama 16 tahun penjara, Senin (15/6).
Disamping vonis itu, majelis hakim yang dipimpin Corpioner SH juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda Rp.1 Miliar subsidair 3 bulan penjara. Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan besalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hakim menilai, terdakwa secara sendiri maupun bersama-sama dengan Edi alias Apeng (penuntutan secara terpisah), pada Minggu 3 November 2019 sekira pukul 22.15 WIB bertempat di Jalan Pelantaran I No. 5 (47) RT/ RW. 002/ 008 Kelurahan Tanjungpinang Kota, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya di atas 5 gram.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sebelumnya selama 18 tahun penjara, ditambah denda Rp,1 Miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Jalanya sidang dilakukan secara online, dimana terdakwa tetap berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Tajungpinang dan dapat menyaksikan melalui video telokonfres putusan majelis hakim PN Tanjungpinang tersebut.
Dalam sidang terungkap, berawal penyelidikan selama 1 bulan oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dan tepatnya, Senin 3 November 2019, penyelidikan dilakukan secara mendalam di sekitar lokasi yang dicurigai.
Ketika tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba tersebut melakukan penyelidikan di wilayah Tanjungpinang, Kepri terlihat seseorang (Terdakwa Hengky) yang mencurigakan gerak geriknya, dimana akan melakukan transaksi atau menyerahkan narkoba dan setelah menunggu beberapa waktu terlihat target (Terdakwa) sedang menuju ke rumahnya.
Kemudian tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hengky pada hari Minggu 3 November 2019 jam 22.15 WIB di Jalan Pelantaran I No. 5 (47) RT/ RW. 002/ 008 Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang (dekat Vihara Chen Jan Thuen).
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa mengaku menyimpan narkoba di rumahnya, sehingga tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba melakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti berupa, belasan plastik bening berisi serbuk kristal warna putih di duga sabu yang ukuran paket besarnya sebanyak satu bungkusnya berisi sekitar 1.000 gram, termasuk beberapa paket kecil ukuran ratusa gram sabu.
Disamping itu tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga menemukan narkoba jenis ekstasi berbagai merk sebanyak 230 butir, termasuk jenis pil Happy Five sebanyak 357 butir.
Terdakwa mengaku mendapat narkoba tersebut dari orang suruhan David (DPO) pada tanggal 31 Oktober 2019, melalui Edi alias Apeng (penuntutan secara terpisah) yang menghubungi terdakwa Hengky dengan menawarkan pekerjaan menerima dan mengantar barang narkoba dengan upah yang akan diberikan oleh David (DPO) dengan bayaran yang dijanjukan Rp.20 juta. Hal itu disetujui oleh terdakwa.
Kemudian Edi memberitahukan kepada terdakwa Hengky nanti ada orang bernama David akan menelephone terdakwa untuk menjelaskan pekerjaan tersebut. Pada 1 November 2019, David menghubungi terdakwa Hengky dengan maksud memberitahukan adanya pekerjaan mengambil/ menerima narkoba tersebut.
Pada 2 November 2019, sekitar jam 16.00 WIB, MR. X (DPO) orang suruhan David menghubungi terdakwa Hengky memberitahukan bahwa barang narkoba siap diambil dekat Jembatan Pelabuhan Roro, Dompak Kota Tanjungpinang.
Selanjutnya terdakwa Hengky langsung berangkat menuju ke alamat tersebut. Setibanya di lokasi tersebut, terdakwa menghubungi Mr. X memberitahukan kalau terdakwa sudah di dekat lokasi dan saat itu. Mr. X kemudian mengarahkan terdakwa ke pinggir jalan dan setelah sekian lama terdakwa kembali diarahkan oleh MR. X,
Terdakwa Hengky menemukan 2 kardus Indomie dipinggir jalan lalu membawanya untuk disimpan sambil menunggu arahan selanjutnya dari David.
Setibanya dirumah terdakwa membongkar 2 kardus tersebut dan memindahkan menjadi 3 tas. Saat Terdakwa Hengky membongkar ada 12 bungkus, per bungkusnya berisi 1 kilogram, termasuk 1 bungkus isinya beberapa bungkusab lagi jenis narkoba.
Pada 3 November 2019 sekitar jam 22.15 WIB di Jalan Pelantaran I No. 5 Jalan Pelantaran I No. 5 (47) RT/ RW. 002/ 008 Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang Kota, Provinsi Kepulauan Riau (dekat Vihara Chen Jan Thuen) terdakwa ditangkap oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. (red)