Regalia News — Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah kementerian dan lembaga kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai garda terdepan pencegahan korupsi di daerah.
Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pemantauan Tindak Lanjut Rencana Aksi Bersama Penguatan APIP Daerah Tahun 2024–2025 yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menyebut bahwa penguatan APIP harus menyentuh aspek substansi dan strategi, tidak sekadar administratif. “APIP adalah ujung tombak pencegahan korupsi. Fungsi pengawasannya hanya akan efektif jika menyasar hal-hal strategis dan substantif,” tegas Ely.
Ketimpangan Formasi Jadi Sorotan
Salah satu tantangan utama dalam penguatan APIP adalah masih rendahnya keterisian jabatan fungsional pengawas di daerah. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri, Bachril Bakri, mengungkapkan bahwa hingga Juli 2025, baru 29,7 persen dari total kebutuhan 21.440 jabatan fungsional PPUPD yang terisi. Bahkan, 36 daerah belum memiliki PPUPD sama sekali.
“Keberhasilan pengawasan sangat tergantung pada pemenuhan formasi dan kapasitas APIP. Kami mendorong pemanfaatan lulusan IPDN dan STAN, serta pembelajaran berbasis teknologi untuk menjawab tantangan ini,” kata Bachril.
Hal serupa disampaikan Deputi BPKP Bidang Pengawasan Keuangan Daerah, Satya Nugraha, yang menyoroti ketimpangan pada jabatan fungsional auditor (JFA). Ia mengungkapkan, meskipun terdata 13.693 JFA, beban kerja justru menunjukkan kebutuhan aktual mencapai 12.169, namun pemanfaatan belum maksimal. “Bahkan ada 82 daerah dalam kondisi kritis, artinya fungsi APIP hampir tidak berjalan,” ujar Satya.
Sebagai solusi, BPKP mengusulkan dua pendekatan: penutupan gap formasi JFA dan peningkatan efisiensi pengawasan melalui penyesuaian struktur serta penguatan sistem bank data APIP.
APIP sebagai Pilar Pencegahan Korupsi
Koordinator Harian Stranas PK, Herda Helmijaya, menekankan bahwa kualitas SDM dan kapasitas manajerial APIP tak kalah penting dari sisi kuantitas. “Perlu ada regenerasi, penguatan kewenangan, dan kompetensi agar APIP bisa bekerja secara independen dan bebas intervensi,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar penguatan APIP masuk dalam dokumen strategis nasional, termasuk Rencana Strategis (Renstra) K/L yang berfokus pada pencegahan korupsi.
Perkuat Sinergi, Wujudkan Agenda Nasional
Rapat koordinasi ini menjadi momentum strategis untuk menyamakan langkah antarlembaga dalam memperkuat APIP secara nasional. Salah satu fokus utama adalah harmonisasi data kebutuhan SDM agar kebijakan pengawasan menjadi lebih tepat sasaran dan berbasis bukti.
KPK menegaskan pentingnya menjadikan penguatan APIP sebagai bagian dari agenda nasional pemberantasan korupsi. Keterlibatan aktif lintas instansi menjadi fondasi penting untuk membangun sistem pengawasan yang akuntabel, efektif, dan berintegritas.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Sekretariat BPPK, Kementerian Keuangan, Kemendagri, KemenPAN-RB, BPKP, serta Koordinator Pembina APIP Daerah.
Sumber : KPK RI