Regalia News – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil usai gelar perkara pada Selasa, 15 Juli 2025.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, mengungkapkan bahwa proyek bernilai kontrak Rp6,614 miliar tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) APBK Simeulue Tahun 2023 dan dikelola oleh Dinas PUPR Simeulue. Proyek ini sempat direncanakan senilai Rp7,657 miliar, namun baru terealisasi pada 2023 setelah tersedia dalam DPA.
Meski seharusnya dikerjakan oleh CV. RPJ, kenyataannya proyek dilaksanakan oleh pihak lain yang tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Bahkan, tenaga kerja manajerial yang digunakan tidak sesuai kontrak. Pelanggaran tersebut diketahui oleh KPA, PPTK, dan konsultan pengawas, namun tidak ada tindakan pemutusan kontrak.Rabu, 16 Juli 2025.
Hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe juga menemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, seperti:
- Tidak adanya pemasangan agregat kelas A,
- Kekurangan volume beton struktur sebesar 7,97 m³,
- Kekurangan volume batu 23,57 m³,
- Hingga pengalihan uang muka kepada pihak tidak berwenang.
Parahnya lagi, serah terima pekerjaan dilakukan tanpa pengecekan fisik menyeluruh, dan pengawasan konsultan dinilai lalai menjalankan tugas.
Proses Tender Sarat Masalah
Proyek ini dilelang pada Maret 2023. CV. BM ditetapkan sebagai pemenang, dengan CV. AJS dan CV. RPJ sebagai cadangan. Namun, pemenang lelang mengalami masalah dukungan alat utama. Meski ada sanggahan, Pokmil IV UKPBJ Simeulue tetap mengesahkan hasil lelang.
Karena gagal memenuhi syarat, muncul intervensi pihak luar, RH, yang meminta agar CV. RPJ ditunjuk sebagai rekanan. RH bukan pemilik CV. RPJ, melainkan hanya meminjam perusahaan demi memenangkan proyek. Ia kemudian menyerahkan pelaksanaan kepada SA, pemilik AMP yang memberi dukungan alat, sementara CV. RPJ hanya menerima “fee pinjam bendera” sebesar Rp55 juta.
Skema Pembagian Fee dan Penggunaan Uang Muka
Pada Agustus 2023, sejumlah pihak termasuk RH, SA, SS, AM, IS, serta pejabat PA dan KPA Dinas PUPR Simeulue menggelar pertemuan membahas uang muka dan pembagian fee proyek.
Dari total uang muka sebesar 30% atau sekitar Rp1,9 miliar, disepakati pembagian sebagai berikut:
- SA: Rp1 miliar
- AM: Rp268 juta
- SS: Rp235 juta
- RH: Rp268 juta
Pembayaran 100% proyek dilakukan dalam empat tahap melalui Bank Aceh Syariah, meski kualitas pekerjaan dipertanyakan.
Pasal yang Dikenakan
Penyidik telah memeriksa 31 orang saksi dan berencana menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap para pihak yang terlibat.
Sumber : Humas Polda Aceh