Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat mengungkap delapan kasus besar peredaran narkotika selama periode Mei hingga Juli 2025. Total hampir 30 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan dalam operasi yang tersebar di wilayah Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi dalam konferensi pers di halaman RS Bhayangkara Anton Soedjarwo, Pontianak, Rabu (16/7/2025).
“Seluruh barang bukti ini berasal dari delapan laporan polisi berbeda, dengan lokasi pengungkapan tersebar di Pontianak dan wilayah Kabupaten Kubu Raya,” jelas Deddy.
Rangkaian Pengungkapan
Pengungkapan pertama terjadi pada Jumat (9/5) di Jalan Gusti Hamzah, Pontianak. Polisi menangkap pria berinisial F (23) dengan barang bukti 1.598,63 gram sabu dalam 16 klip plastik. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat dan mengarah ke seorang pria lain berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, Senin (19/5), di lokasi yang sama, tersangka A (43) ditangkap saat mengambil paket sabu seberat 946,80 gram yang disembunyikan di dekat rumah makan. Ia mengaku hanya disuruh oleh seorang berinisial P yang kini buron.
Pada Sabtu (14/6), polisi menangkap tiga tersangka: HU (34), MY (32), dan LNS (39) di wilayah Sungai Kakap, Kubu Raya, dengan barang bukti sabu seberat 469,02 gram. Jaringan ini diduga dikendalikan oleh pelaku lain yang masih dalam pengejaran.
Kemudian, Senin (16/6), bekerja sama dengan Bea Cukai Kalbar, polisi menggagalkan pengiriman sabu melalui jasa ekspedisi PT Borneo Trans Mandiri, Kubu Raya. Seorang pria berinisial DSR (31) ditangkap karena menyembunyikan sabu seberat 228,75 gram di dalam knalpot dan kotak suspensi motor.
Anak di Bawah Umur dan Barang Bukti Terbesar
Kasus mengejutkan terjadi pada Kamis (19/6), ketika tiga tersangka, termasuk seorang anak di bawah umur, ditangkap di Sungai Ambawang. Dari ketiganya, polisi menyita 975,07 gram sabu. Tersangka mengaku hanya bertindak sebagai kurir atas perintah FK dan G, yang juga telah ditangkap.
Pada Jumat (20/6), pengungkapan terbesar terjadi di Komplek Pulau Mas, Jalan Tanjung Raya I, Pontianak. Polisi menangkap MR (33) dengan barang bukti hampir 20 kilogram sabu dan 2.367 butir ekstasi, yang disimpan dalam kendaraan miliknya.
“Ini menjadi pengungkapan dengan jumlah sabu terbesar dari seluruh kasus yang ditangani kali ini,” tegas Deddy.
Kasus ketujuh terjadi pada Selasa (24/6) di Desa Kapur, Kubu Raya. Tersangka HA (28) sempat melarikan diri ke hutan meninggalkan motor dan sabu seberat 962,76 gram. Ia berhasil ditangkap tiga hari kemudian.
Pengungkapan terakhir berlangsung pada Sabtu (5/7) di Sungai Rengas, Kubu Raya. Tersangka PB (51) ditangkap saat mengambil sabu seberat 2.020,48 gram di pinggir jalan. Ia mengaku hanya bertugas sebagai kurir atas perintah pelaku lain yang masih dalam pengejaran.
Komitmen Polda Kalbar
“Seluruh tersangka saat ini menjalani proses hukum di Mapolda Kalbar. Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan besar di balik peredaran gelap narkotika di wilayah Kalbar,” pungkas Deddy.
Sumber : Humas Polda Kalbar