Regalia News — Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap kawanan perompak yang kerap menyasar kapal-kapal kargo asing di wilayah perairan perbatasan Kepri sejak tahun 2017.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/7) lalu, yang mengamankan delapan pelaku berinisial S, I, R, RH, Z, SD, MI, dan LA. Mereka beraksi menggunakan kapal pancung dan ditangkap saat mendekati kapal asing di perairan Selat Nipah, Kabupaten Karimun.
“Dari penangkapan tersebut, tim melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tiga pelaku lainnya, yakni P, F, dan A,” ungkap Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol. Handono Subiakto dalam konferensi pers di Kota Batam, Senin (14/7).
Dari tangan tersangka F, polisi menemukan empat paket sabu, sementara tersangka A diketahui berperan sebagai pengirim barang hasil curian ke pelaku berinisial Y di Jakarta.
Handono juga mengungkap bahwa kelompok perompak yang ditangkap ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. “Kelompok P ini ternyata terafiliasi dengan tiga kelompok lain yang juga kerap beraksi di perairan yang sama, yakni kelompok J, O, dan JO. Ketiganya kini sedang kami buru,” ujarnya.
Salah satu tersangka, S, disebut pernah terlibat dalam aksi bersama kelompok J dan O. “Kami sedang mendalami hubungan antarkelompok ini. Pemetaan dan pengejaran masih terus dilakukan,” tambahnya.
Bermula dari Laporan Kapal Asing Denmark
Kasus ini terungkap setelah Ditpolairud menerima laporan dari kapal asing berbendera Denmark, Torm Elizabeth, yang mengaku mengalami pencurian saat melintas di Selat Nipah dan Selat Philip.
“Kami juga menerima laporan dari International Maritime Bureau (IMB) terkait kejadian perompakan berulang di wilayah ini,” jelas Handono.
Berdasarkan informasi itu, tim Ditpolairud melakukan patroli dan menemukan kapal pancung bermesin Yamaha 72 PK yang mendekati kapal asing dengan gerak mencurigakan.
“Para pelaku memanfaatkan aturan kecepatan rendah (5–0 knot) bagi kapal yang melintas di Selat Nipah untuk naik ke atas kapal,” terang Handono.
Para perompak menggunakan galah bambu sepanjang 10 meter untuk memasang tali ke badan kapal sebagai alat panjat. “Beberapa pelaku kami identifikasi sebagai spesialis pemanjat kapal, dengan ciri khas kaki yang sudah kapalan,” sebutnya.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit kapal pancung
- Tiga unit ponsel
- Empat paket sabu
- Satu unit airsoft gun rakitan dengan daya ledak tinggi
- Lima dus berisi suku cadang kapal hasil curian
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis:
- Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
- Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan
- Pasal 112 dan 197 UU Narkotika
- Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana
“Penangkapan ini menjadi langkah awal untuk membongkar sindikat perompakan lintas kelompok yang telah beraksi selama bertahun-tahun di wilayah perairan Kepri,” tegas Handono.
Sumber : Humas Polda Kepri