Regalia News – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Selasa (8/7). Seorang pria berinisial A.N. (49), warga Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, diamankan saat berada di depan sebuah bengkel motor.
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba menggunakan sistem tempel.
“Tim kami melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka berhasil diamankan di lokasi,” ujar Otong.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 14 paket sabu seberat bruto 10,55 gram. Narkotika tersebut dibungkus plastik klip bening, dilapisi tisu dan lakban kuning serta biru, dan disimpan di saku celana kanan tersangka. Dua unit ponsel, masing-masing merek Realme warna merah dan Xiaomi warna silver, turut diamankan karena diduga digunakan untuk transaksi.
Setelah gelar perkara, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan. Polisi masih mendalami jaringan peredaran sabu yang diduga melibatkan A.N., termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau ke Tim Maung Presisi 851.
Sumber : Humas Polda Jabar