Regalia News – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bergerak cepat dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang bandar besar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari kawasan Jalan Medan–Batang Kuis, Dusun I Gang Abdullah, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama Muhammad Hatta (31), warga Jalan Medan–Batang Kuis, Gang Partai, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Pelaku merupakan target operasi (TO). Dari penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa tiga plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 17,84 gram, satu unit ponsel android, dua plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu sekop pipet, dan satu dompet,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi kejadian. Saat digeledah, petugas menemukan satu plastik klip sabu di tangan pelaku.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Jaka untuk dijual kembali. “Saya sudah menjual sabu selama satu bulan,” kata Hatta saat diinterogasi.
AKBP Thommy menambahkan, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Dengan penangkapan ini, kami telah menyelamatkan sekitar 178 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” pungkasnya.