Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. 11 Jul 2025
Di samping penegakan hukum, KPK juga menegaskan pentingnya penguatan sistem pencegahan korupsi di lingkungan badan usaha, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa yang kerap menjadi titik rawan penyimpangan.
Sebagai bagian dari langkah pencegahan, KPK mengikutsertakan BRI dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. Survei ini merupakan upaya sistematis dalam mengukur risiko dan potensi korupsi, sekaligus mendorong perbaikan sistem internal.
Hasil SPI 2024 menunjukkan bahwa BRI meraih skor integritas 73,95, yang masuk dalam kategori “waspada”. Survei dilakukan pada 19 unit kerja BRI di berbagai wilayah Indonesia. Dua dimensi yang menjadi sorotan utama adalah pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang hanya memperoleh skor 71,95, serta manajemen sumber daya manusia (SDM) dengan nilai 78,65.
Temuan ini, menurut KPK, perlu dijadikan dasar untuk perbaikan menyeluruh di bidang pencegahan. KPK mendorong BRI agar menindaklanjuti rekomendasi SPI guna memperkuat sistem integritas, terutama dalam proses pengadaan dan tata kelola SDM.
Untuk mendukung upaya tersebut, KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) juga menyediakan instrumen Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) bagi dunia usaha. Panduan ini dapat menjadi acuan praktis dalam membangun sistem pengadaan yang transparan dan akuntabel.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan. Pencegahan melalui perbaikan sistem, komitmen pimpinan dan pegawai, serta pelibatan semua pihak harus menjadi prioritas,” ujar perwakilan KPK.
KPK berharap penanganan perkara di tubuh BRI ini tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, namun juga menjadi momentum bagi perbaikan yang lebih serius, berkelanjutan, dan menyeluruh di sektor perbankan dan BUMN.
Sumber : KPK RI