Regalia News – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2025–2029 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri yang digelar pada Jumat (11/7/2025) di Balairung Raja Khalid Hitam, Gedung DPRD Kepri.
Penetapan ditandai dengan penandatanganan dokumen persetujuan oleh Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, SE., MM., bersama Wakil Ketua II DPRD Kepri dr. Tengku Afrizal Dachlan, MM., dan Wakil Ketua III Bachtiar, LC.
Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD yang dibacakan Wakil Ketua Pansus, Onward Siahaan, disebutkan bahwa dokumen RPJMD 2025–2029 telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya visi dan misi kepala daerah, tujuan, sasaran, arah kebijakan, strategi, hingga indikator kinerja pembangunan daerah.
“RPJMD telah diselaraskan dengan RPJMN 2025–2029 serta memperhatikan isu-isu strategis nasional. Termasuk program kerja Asta Cita hasil konsultasi dengan Bappenas,” ujar Onward.
Dokumen tersebut juga dinilai mencerminkan upaya serius Pemerintah Daerah menjawab tantangan pembangunan khas wilayah kepulauan, khususnya dalam hal konektivitas, akses layanan dasar, serta penguatan ekonomi lokal berbasis maritim, pariwisata, industri, dan UMKM.
Pansus turut menyoroti pentingnya keberlanjutan dan validitas data, serta pendalaman analisis sektor prioritas oleh masing-masing OPD. Ditekankan pula perlunya integrasi data secara menyeluruh antara Pemprov dan kabupaten/kota dalam mewujudkan sistem “Satu Data Kepri”.
Terkait aspek pembiayaan pembangunan, Pansus merekomendasikan peningkatan pendapatan daerah secara signifikan dan berkelanjutan. Ini mencakup target realistis peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi pemungutan pajak serta ekstensifikasi objek pajak.
“Optimalisasi pendapatan daerah menjadi kunci. Pansus bahkan mengusulkan pembentukan tim khusus pengkajian dan perumusan strategi peningkatan PAD,” tegas Onward.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan resmi dokumen RPJMD dan penyerahan naskah kepada eksekutif, sebagai tonggak awal implementasi kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.
Komitmen antara legislatif dan eksekutif pun ditegaskan untuk menyelenggarakan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan keberlanjutan daerah.
Sumber : Humas DPRD Kepri