74.23 F
Indonesia
12/07/2025
https://www.regalianews.com
Hukrim

Oknum Anggota DPRD Tpi Dipolisikan Istrinya

Regalia News – Seorang oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang dikabarkan berinisial MA dilaporkan ke Mapolres Tanjungpinang atas dugaan kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial W, Selasa (26/5).

Laporan Polisi (LP) Nomor LP-B/61/2020/Kepri/SPK-Rea Tpi diterima Polres Tanjungpinang sekitar pukul 08 30 WIB. Dalam laporan itu disebutkan KDRT dilakukan pada hari kedua lebaran Idul Fitri 441 H, Senin (25/05) sekitar pukul 19 30 WIB, di lokasi jalan Sei Ladi tepatnya dirumah dinas Walikota Tanjungpinang.

Informasi dihimpun menyebutkan, dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Tanjungpinang terhadapnya tersebut menyebabkan luka pada bagian bibir bawah bagian kanan, termasuk tangan, kaki dan paha korban memanjang seperti di sayat benda tajam.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Iqbal melalui Kasat Resrkim AKP Rio Reza P ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan dugaan KDRT tersebut.

Kendati demikian, Kasatres ini belum bisa menyebutkan inisial terlapor dan pelapor atas dugaan KDRT tersebut.

”Tadi pagi sudah melapor ke SPK. setelah itu langsung ke RSUP.”kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara MA sendiri ketika dikonfirmasi wartawan membantah melakukan KDRT sebagaimana yang dilaporkan istrinya tersebut.

“Ada permintaan dari pelapor yg tdak saya penuhi, mgkin itu yg membuat pelapor sakit hati dan membuat hal seperti ini,”kata MA

MA juga menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah merasa melakukan atas apa yang diberitakan dan dituduhkan terhadap dirinya tersebut.

” Kalau masalah itu saya tidak pernah merasa melakukan apa yang di beritakan dan dituduhkan. Kalau sudah di laporkan, nanti biar saja penyidik bekerja, kita percayakan sama penyidik,”imbuhnya (red)

Related posts

https://www.regalianews.com