Regalia News – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ketapang Provinsi Kepri, siap mendapi korban dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Tanjungpinang berinisial MA terhadap istrinya berinisial W yang terjadi di lokasi jalan Sei Ladi tepatnya di rumah dinas Walikota Tanjungpinang, hari kedua lebaran Idul Fitri 1441, Senin (25/05) sekitar pukul 19.30 WIB lalu
Dugaan kasus ini sendiri telah dilaporkan korban W ke Mapolres Tanjungpinang sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor LP-B/61/2020/Kepri/SPK-Rea Tp pada Selasa (26/05) sekira pukul 08.30 WIB.
Bahkan korban sendiri telah melakukan fisum atas tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya tersebut sekaligus menjalani perawatan di RSUP Raja Ahmat Thabib Tanjungpinang.
“Kami dari LSM Ketapang Provinsi Kepri sangat mengutuk keras akan hal terjadinya KDRT pada korban W tersebut, sekaligus meminta Polisi bertindak serius untuk memproses hukum atas laporan ini,”kata Agnes Vida Pintauli, Ketua LSM Ketapang Kepri yang akrab disapa Uly ini ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/05).
Menurut ketua LSM yang bergerak dalam perlindungan anak dan perempuaan ini bahwa kondisi korban saat ini masih dalam kondisi traumatik sekali, bahkan untuk mengingat atau menceritakan kembali kejadian tersebut korban sepertinya tidak sanggup menahan tangis atas perlakuan suaminya saat itu.
“Kita bisa bayangkan kalau posisi sebagai perempuan dan menjadi korban penganiyaan yang dilakukan oleh suami kita sendiri,”ungkap Uly.
Dijelaskan, dalam UU No. 23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jelas disampaikan, tepatnya pada Pasal 15, bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya -upaya sesuai dengan batas kemampuannya.
a. Mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b. Memberikan perlindungan kepada korban;
c. Memberikan pertolongan darurat; dan
d. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan
“Untum proses hukumnya akan diserahkan kepada pihak penegak hukum dan korban sebagai pelapor,”jelas Uly
Uly juga menyebutkan, pihaknya selaku LSM Ketapang akan mendampingi korban. Hal agar jangan sampai korban mendapat tekanan dari pihak manapun yang akan membuat korban semakin tertekan dan trauma.
“Kita beharap proses hukumnya tetap berjalan agar memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus dapat memberikan contoh kepada masyarakat bahwa hukum harus ditegakkan dan tidak memandang siapa dia (pelakunya), “ujarnya (r)