78.71 F
Kepualauan Riau
September 11, 2024
https://www.regalianews.com

KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengangkutan Batu Bara di Sumatera Selatan

Hukum & Kriminal

KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengangkutan Batu Bara di Sumatera Selatan
Foto Istimewa

Regalia News – Jakarta, 21 September 2023 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SM sebagai Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengangkutan batubara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, PT SMS Perseroda, di periode 2019 hingga 2021.

KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka SM selama 20 hari pertama, mulai 21 September hingga 10 Oktober 2023, di Rutan KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, PT SMS Perseroda diangkat sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api, fokus pada kegiatan usaha pengangkutan batu bara menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI Persero.

SM, selaku Direktur Utama PT SMS Perseroda, diduga membuat kebijakan kerja sama pengangkutan batu bara dengan PT KAI Persero dan beberapa pelanggan, termasuk perusahaan pemilik batu bara dan pemegang izin usaha pertambangan.

Antara tahun 2020 dan 2021, SM diduga memerintahkan proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda melalui pembuatan dokumen invoice (tagihan) fiktif.

Sejumlah pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya masuk ke dalam kas PT SMS Perseroda; sebaliknya, SM diduga mencairkan dan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi.

Dari setiap pencairan cek bank bernilai miliaran Rupiah, SM disinyalir menyisihkan ratusan juta dalam bentuk tunai dan mentransfer sejumlah dana ke rekening bank perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki keterkaitan bisnis dengan PT SMS Perseroda.

“Tindakan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp18 Miliar”.tandasnya.

Tersangka SM diduga melanggar beberapa ketentuan, termasuk Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Pasal 92 UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perbuatan yang disangkakan kepada SM dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Abdullah

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat

Baca Disini

Leave a Comment

Leave a review

https://www.regalianews.com
Regalia News
regalianews.com UA-174246026-1