63.64 F
Kepualauan Riau
September 15, 2024
https://www.regalianews.com

Polisi Beberkan Peran 5 Tersangka Magang Mahasiswa ‘Ferienjob’ Jerman

Hukum & Kriminal

Polisi Beberkan Peran 5 Tersangka Magang Mahasiswa ‘Ferienjob’ Jerman
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardji Puro di Mabes Polri, Rabu (27/3/2024).

Regalia News – Berdasarkan pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardji Puro, kelima tersangka tersebut terlibat dalam berbagai peran terkait program magang mahasiswa ke Jerman atau yang dikenal dengan ferienjob.

Berikut adalah rangkuman peran masing-masing tersangka:

ER alias EW (Dirut PT SHB): Terlibat dalam menjalin kerja sama dengan universitas dan agen untuk menawarkan program magang di Jerman kepada mahasiswa. Dirut PT SHB juga menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) serta menjanjikan dana CSR PT SHB terhadap UNJ (Universitas Negeri Jakarta).

A alias AE: Memperkenalkan dan mempresentasikan program ferienjob ke universitas untuk magang di Jerman. Tersangka ini juga bertanggung jawab atas meyakinkan mahasiswa untuk mengikuti program tersebut dan membebankan biaya pendaftaran.

SS: Bertanggung jawab atas membawa program ferienjob ke universitas dan mengemasnya sebagai program magang MBKM Kemendikbudristekdikti. SS juga mensosialisasikan program ferienjob, menjanjikan program unggulan yang dapat dikonversikan dengan 20 SKS di Indonesia.

AJ: Menjadi ketua pelaksana seleksi ferienjob, memfasilitasi mahasiswa yang mengikuti program tersebut, dan mengarahkan mereka untuk menggunakan dana talangan dari koperasi ke universitas. Tersangka ini juga membiarkan mahasiswa bekerja di luar kesepakatan MoU dan mengintervensi agar mereka tetap bekerja di Jerman.

MZ: Sebagai Ketua LP3N yang membidangi program magang di kampus, MZ mempromosikan LP3N sebagai pelaksanaan ferienjob. Dia juga memfasilitasi mahasiswa untuk meminjam dana talangan agar dapat mengikuti program tersebut dan menjamin dana talangan dari koperasi.

Dengan peran masing-masing tersangka dalam skema ini, mereka terancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Editor : Abdullah
Sumber : Humas Mabes Polri

Baca Disini

Leave a Comment

Leave a review

https://www.regalianews.com
Regalia News
regalianews.com UA-174246026-1