[Regalia News – Pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, telah dilaksanakan konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai TMP B Tanjungpinang untuk mengungkapkan kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan prekursor yang berhasil diungkap oleh petugas Bea dan Cukai TMP B Tanjungpinang.
Konferensi pers ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pihak terkait, termasuk Kepala Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Kepri, Kepala Bea dan Cukai TMP B Tanjungpinang, Kapolresta Tanjungpinang, Kajari Tanjungpinang, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kasi Lala KSOP Tanjungpinang, Staff GM Pelindo, serta media.
Pada hari Minggu, tanggal 17 September 2023, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 5 paket barang penumpang yang diduga berisi pil ekstasi di Pelabuhan Sri Bintan Pura atas kapal MV. Marina JB yang datang dari Stulang Laut Malaysia.
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Selama proses pemeriksaan melalui mesin X-ray, tim Bea Cukai mendeteksi paket mencurigakan di dalam satu plastik makanan yang dibawa oleh seorang penumpang perempuan berinisial AT.
Tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap plastik makanan tersebut dan menemukan 5 bungkus kacang almond yang didalamnya berisi pil yang dicampur dengan kacang almond.
Jumlah pil yang berhasil disita sebanyak 10.027 butir. Tim melakukan identifikasi lebih lanjut terhadap barang tersebut dan diduga bahwa pil tersebut adalah ekstasi.
Selanjutnya, tim Bea Cukai Tanjungpinang berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang untuk menangani barang bukti dan penumpang yang bersangkutan.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu, S.I.K., M.Si., menekankan pentingnya sinergitas antara stakeholder di Kota Tanjungpinang dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia.
Kehadiran temuan barang bawaan penumpang yang diduga narkotika, seperti ekstasi, melalui koordinasi dengan Bea dan Cukai TMP B Tanjungpinang menunjukkan bahwa perlu tetap berhati-hati terhadap upaya jaringan internasional dalam peredaran narkotika melalui kota ini.
Tersangka dalam kasus ini berinisial AT, seorang Pengurus Rumah Tangga berusia 32 tahun, tinggal di Jalan Jl. Kalibaru Barat, Kecamatan Cilincing, Kelurahan Kalibaru, Jakarta Utara.
Barang bukti yang disita termasuk 05 Buah Kantong Kacang ROASTED ALMOND, 01 Buah Paspor, 01 Unit Handphone Oppo A57, 01 Unit iPhone 7 Warna Hitam, 01 Unit Handphone Vivo V25E, dan Pil ekstasi berwarna kuning berlogo Ferrari sejumlah 10.027 butir.
Konferensi pers pengungkapan narkotika di Kantor Bea dan Cukai TMP B Tanjungpinang berakhir pada pukul 11.45 WIB dengan situasi aman dan terkendali.
Dalam konferensi pers ini merupakan langkah penting dalam menginformasikan masyarakat tentang upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang, dengan harapan bahwa sinergi antara berbagai lembaga dan stakeholder akan terus ditingkatkan untuk mengatasi ancaman narkotika di Indonesia.
Sumber : Humas Polresta Tanjungpinang