Regalia News – Pada tanggal 23 Maret 2024, seorang pemuda yang dikenal sebagai “Pemuda Gempal Bertato” dan berinisial ATJ (33), seorang residivis dengan sejumlah kasus kriminal, ditangkap oleh petugas Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Penangkapan dilakukan setelah korban, yang bernama Hirgal S, melaporkan bahwa handphone miliknya telah dicuri dengan kekerasan oleh ATJ di Jalan Sawah Lio, Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Modus operandi ATJ adalah dengan memposting barang-barang yang ingin dijual melalui Facebook, kemudian menawarkan transaksi Cash On Delivery (COD) kepada calon pembeli yang tertarik.
Namun, saat bertemu dengan korban, ATJ menggunakan ancaman dan senjata tajam untuk melakukan pencurian.
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, menjelaskan bahwa ATJ biasanya beraksi bersama dua temannya untuk memuluskan aksi kriminalnya.
Saat ini, dua teman ATJ masih dalam pengejaran oleh pihak berwenang (DPO).
Donny menyebutkan bahwa ATJ merupakan pentolan dari sebuah kelompok pencuri dengan kekerasan (Curas).
Pada tanggal 4 Maret 2024, ATJ melakukan aksi curas terakhirnya, di mana ia mengancam korban dengan senjata tajam saat melakukan transaksi COD untuk pembelian handphone.
ATJ sendiri telah memiliki lima kasus kriminal sebelumnya, termasuk kasus pencurian, narkoba, dan kekerasan.
Ia menggunakan uang hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bahkan untuk membeli narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya kali ini, ATJ akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Editor : Abdullah
Sumber : Humas