Regalia News – Laporan mengenai penangkapan lima tersangka dalam jaringan narkoba di Polresta Tanjungpinang, yang melibatkan dua perempuan, dua lelaki, dan seorang narapidana berinisial F yang masih berstatus tahanan di Lapas Kelas II A Tanjungpinang.
Keempat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam mengedarkan narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 1 kilogram, yang dikendalikan oleh seorang narapidana.
Kronologis penangkapan dimulai dengan informasi dari seorang wanita suruhan tersangka F yang biasa membawa pesanan makanan ke Lapas. Wanita tersebut dipercaya oleh F untuk menyimpan sabu di sebuah tempat, yaitu ruko yang disewanya.Selasa ( 24/05 ) siang.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang bekerja sama dengan anggota sipir Lapas berhasil mengungkap sindikat pengedaran sabu yang dikendalikan oleh narapidana tersebut.
Kapolresta AKBP Heribertus Ompusunggu menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menguasai, dan melakukan percobaan serta kejahatan terkait narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati sesuai Pasal 112 ayat 2.
Narapidana berinisial F memiliki catatan kriminal yang cukup banyak dan pernah dituntut 5 tahun penjara sebelumnya. Meskipun sudah dihukum, F terlibat kembali dalam peredaran narkoba dari dalam Lapas.
Kasatresnarkoba Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menjelaskan bahwa penangkapan melibatkan dua lokasi, dengan barang bukti sabu seberat 219.75 gram ditemukan pada dua perempuan dan seorang lelaki. Selain itu, seorang lelaki berinisial DP ditangkap dengan sabu seberat 500 gram yang diduga berasal dari perintah narapidana F.
Kepolisian melakukan koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan untuk melakukan penggeledahan terhadap narapidana F di Lapas Kelas II A Tanjungpinang. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan satu handphone Galaxy A12 sebagai barang bukti yang digunakan F untuk berkomunikasi dengan pihak luar.
Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Jimmy Rahmat Tumengkol, mengonfirmasi sinergitas dan kerjasama antara pihak Lapas dan Kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lapas.
Sumber : Humas Polresta Tanjungpinang