Regalia News – Tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian Indonesia, khususnya Bareskrim Polri (Badan Reserse Kriminal Polri), terkait kasus penipuan yang melibatkan robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam penipuan menggunakan robot trading ATG. Robot trading ini mungkin digunakan untuk mengelabui investor dan mengakibatkan kerugian pada para korban.
Pihak Bareskrim Polri, yang dipimpin oleh Brigjen Whisnu Hermawan, tengah melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap tersangka. Tujuan dari penelusuran ini adalah untuk mengidentifikasi uang hasil kejahatan yang diperoleh oleh tersangka dan menentukan bagaimana uang tersebut digunakan. Setelah itu, akan dilakukan penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian kepada para korban.
Salah satu tersangka dalam kasus ini yang masih buron adalah seorang individu dengan inisial YK. Pihak berwenang terus melakukan pengejaran terhadap YK yang merupakan pendiri dalam kasus ini.
Empat tersangka lainnya telah ditangkap oleh Bareskrim Polri. Diantaranya adalah Dinar Wahyu Septian Dyfrig (alias Wahyu Kenzo), Chandra Bayu (alias Bayu Walker), IG, dan LD.
Wahyu Kenzo dianggap sebagai tersangka utama dalam kasus ini karena merupakan pemilik atau owner dari perusahaan yang menjalankan robot trading ATG. Dia juga diduga terlibat dalam penggelapan dana yang diinvestasikan oleh anggota atau member robot trading ATG.
Wahyu Kenzo dan Bayu Walker telah menjalani proses persidangan, sementara tersangka IG dan LD masih dalam tahap penyidikan di Bareskrim.
LD dan IG dideskripsikan sebagai kaki tangan Wahyu Kenzo yang berperan dalam merekrut anggota atau member sebanyak mungkin. Mereka melakukan sosialisasi melalui berbagai media dengan penawaran yang menggiurkan untuk menarik korban atau member baru.
Kasus ini menunjukkan upaya aparat penegak hukum untuk mengungkap dan menuntut tindakan penipuan yang melibatkan robot trading ATG serta untuk mengembalikan kerugian kepada para korban. Proses hukum terus berlanjut untuk menghadirkan para tersangka di depan pengadilan.