78.71 F
Kepualauan Riau
September 11, 2024
https://www.regalianews.com

Polri Sita Barang Bukti 2 Triliun Pada Kasus Net89

Hukum & Kriminal

Polri Sita Barang Bukti 2 Triliun Pada Kasus Net89
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan ( Foto Istimewa )

Regalia News – Pada tanggal 21 Juli 2023, Karo Penmas Divhumas Polri, yaitu Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengumumkan bahwa Bareskrim Polri telah berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan hasil kejahatan tersebut.

Kasus penipuan yang menggunakan modus robot trading Net89. Total nilai barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai kurang lebih 2 Triliun.

Barang bukti tersebut berada di enam daerah yang berbeda, yaitu:

  1. Jakarta
  2. Bali
  3. Riau
  4. Surabaya
  5. Batam
  6. Bandung

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan total 13 tersangka, dari jumlah tersebut, ada dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). DPO merupakan singkatan dari Daftar Pencarian Orang, yang artinya.

Kedua orang tersebut belum berhasil ditangkap dan menjadi buronan kepolisian. Salah satu dari dua tersangka DPO juga telah meninggal dunia sebelum berhasil ditangkap.

Sementara itu, dua orang tersangka utama atau pemilik perusahaan PT. SMI yang terlibat dalam kasus ini bernama Sdr. AA dan Sdr. LSH, telah ditetapkan sebagai DPO dan juga menjadi subjek dari Interpol Red Notice.

Interpol Red Notice adalah pemberitahuan kepada anggota Interpol di seluruh dunia tentang individu yang dicari oleh suatu negara untuk tujuan penahanan dengan maksud ekstradisi.

Kasus penipuan menggunakan modus robot trading Net89 ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 26 Oktober 2022.

Editor : Abdullah

Sumber : Humas Polri

Baca Disini

Leave a Comment

Leave a review

https://www.regalianews.com
Regalia News
regalianews.com UA-174246026-1