Regalia News – Satuan Samapta (Satsamapta) Polresta Sleman menggelar Operasi Cipta Kondisi sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.
Dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Hatta A. Amrullah, S.Sos., M.I.P., operasi ini berhasil mengamankan 495 botol miras berbagai merek tanpa izin resmi. Selain itu, satu unit mobil Daihatsu Grand Max yang digunakan untuk mendistribusikan miras turut disita sebagai barang bukti.
“Kegiatan ini merupakan upaya preventif kami dalam menekan peredaran miras ilegal yang sering menjadi pemicu tindak kriminal dan keributan di masyarakat,” ujar AKP Hatta.
Saat pemeriksaan, pengemudi kendaraan tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas maupun izin edar. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polresta Sleman untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Hatta menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala, dengan menyasar titik-titik distribusi serta lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan miras ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual, membeli, atau mengonsumsi miras tanpa izin. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras,” tambahnya.
Melalui operasi ini, Polresta Sleman menunjukkan komitmennya menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh negatif miras.
Sumber : Humas Polda Jogyakarta