Regalia News — Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria berinisial J (23) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 7 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Bukit Teratak Taluak Ujuang Batu, Kenagarian Taluak Tigo Sakato, Kecamatan Batang Kapas.
J, yang berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di wilayah yang sama, diduga telah melakukan perbuatan tersebut terhadap seorang anak berinisial TR. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan J kini dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Selain mengamankan tersangka, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti serta memeriksa dan mencatat keterangan dari para saksi,” ungkap pihak kepolisian dalam keterangannya.
Saat ini, J telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini serta memberikan perlindungan hukum maksimal bagi korban.
Sumber : Humas Polri